LOMBOK TENGAH, NTB - Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang Bapak di Lombok Tengah yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus Pelajar.
Diamankan seorang Bapak berinisial M atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH, Sabtu (04/01/2024).
“Kita baru saja mengamankan Sdr. M, seorang Bapak yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak Kandungnya yang saat ini Pelajar, tegas Luluk, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Luluk mengungkapkan korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada tanggal (6/12). Awalnya pelaku memanggil korban kekamarnya. Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“ Saat melakukan aksi bejatnya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak, pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada dirumah” ungkapnya.
Menurut keterangan korban pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Yang kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal (29/12).
“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk kekamarnya dan menguncinya, ” jelasnya.
Korban, lanjut Kasat Reskrim langsung kabur kerumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut. Saat itu juga ibu korban sedang berada dirumah neneknya.
“Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutupnya.(Adb)